Selasa, 08 September 2020

Workshop diikuti oleh:

  1. Bappeda Provinsi, Kabupaten / Kota
  2. Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten / Kota
  3. Ketua Forum Kabupaten / Kota Sehat

Resume :
Tatanan KKS
a. Tatanan Wajib, yaitu tatanan minimal yang harus diselenggarakan untuk bisa mengikuti program KKS, meliputi :

  • Pemukiman, sarana dan prasarana umum
  • Kehidupan masyarakat sehat mandiri, ketahanan pangan dan gizi
  • Pasar
  • Pendidikan

b. Tatanan pilihan, yaitu tatanan yang di selenggarakan setelah tatanan wajib terpenuhi untuk mendapatkan predikat KKS yang lebih tinggi. Pilihan tatanan tersebut meliputi :

  • Kehidupan sosial yang sehat dan penanganan bencana
  • Transportasi dan tata tertib lalu lintas jalan
  • Perkantoran, Perindustrian (IKM) dan UMKM
  • Pariwisata
  • Rumah Ibadah
  • Kota Pintar (Smart City)

Loading