Tentang

Bappeda Litbang Kota Palembang

Jln. Merdeka No. 74 Kel. 22 Ilir
Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, 30131

SELAYANG PANDANG

Bappeda Litbang Kota Palembang merupakan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palembang yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Palembang.

Bappeda Litbang Kota Palembang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah sebanyak 5 (lima) kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palembang sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palembang.

Bappeda Litbang Kota Palembang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah dan urusan penelitian dan pengembangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Palembang melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang.

Bappeda Litbang Kota Palembang mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bappeda Litbang Kota Palembang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Per-30 Juni 2020, pegawai Bappeda Litbang Kota Palembang tercatat sebanyak 86 (delapan puluh enam) orang dengan komposisi 57 (lima puluh tujuh) orang ASN dan 29 (dua puluh sembilan) orang Non ASN. Adapun komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin, jenjang pendidikan, dan pangkat/golongan ruang dijabarkan pada tabel di bawah ini:

 

 

ASN

Non ASN

Jumlah

Laki-laki

26

12

38

Perempuan

31

17

48

Jumlah

57

29

86

 

ASN

Non ASN

Jumlah

Strata 3 (S-3)

1

0

1

Strata 2 (S-2)

20

2

22

Strata 1 (S-1)/ Diploma 4 (D-4)

35

22

57

Diploma 3 (D-3)

1

2

3

SMA

0

2

2

SD

0

1

1

Jumlah

57

29

86

 

Jumlah

Pembina Utama Muda (IV/c)

2

Pembina Tingkat I (IV/b)

1

Pembina (IV/a)

10

Penata Tingkat I (III/d)

12

Penata (III/c)

17

Penata Muda Tingkat I (III/b)

9

Penata Muda (III/a)

4

Pengatur Tingkat I (II/d)

1

Pengatur (II/c)

1

Jumlah

57

Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi

Dasar hukum:

  • Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah sebanyak 5 (lima) kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2019 Nomor 9);
  • Peraturan Walikota Palembang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palembang sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palembang (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2020 Nomor 2).
Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan.

Ir. H. Harrey Hadi, M.S. – Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan perencanaan, keuangan, dan pelaporan serta menyelenggarakan urusan administrasi umum, perkantoran, kehumasan, dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Koordinasi penyusunan dokumen perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi umum;
  3. Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan perkantoran;
  4. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
  5. Pelaksanaan urusan kehumasan; dan
  6. Pelaksanaan fasilitasi hukum dan perundang-undangan

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program kerja dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Mengelola administrasi umum dan surat menyurat;
  3. Mengelola kearsipan dan kepustakaan;
  4. Mengelola administrasi barang, perlengkapan, dan kendaraan dinas;
  5. Mengelola urusan rumah tangga, kehumasan, dan keprotokolan;
  6. Mengelola administrasi kepegawaian dan perjalanan dinas;
  7. Melaporkan hasil capaian kerja dan kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
  2. Menyusun Rencana Kerja Anggaran badan untuk menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  3. Menyusun rencana plafon kebutuhan anggaran dan penggunaan anggaran;
  4. Mengelola administrasi keuangan belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  5. Menyusun dan menganalisis laporan keuangan;
  6. Mengontrol kegiatan perbendaharaan, verifikasi, dan pembukuan/akuntansi;
  7. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbagian Program mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan badan serta Subbagian Program;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis badan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja badan;
  4. Menyusun dokumen perencanaan badan;
  5. Mengukur capaian kinerja program dan kegiatan badan;
  6. Monitoring dan evaluasi capaian kinerja badan;
  7. Menyusun dokumen pelaporan badan;
  8. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah:

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Melakukan analisis dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  2. Melakukan analisis dan pengkajian kewilayahan;
  3. Melakukan pengumpulan dan analisis data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  4. Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  5. Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan informasi pembangunan daerah;
  6. Mengoordikasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  7. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan hasil rencana pembangunan daerah;
  8. Melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  9. Mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  10. Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
  11. Melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  12. Melakukan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  13. Melakukan pengelolaan hasil analisis dan evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  14. Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
  15. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan perencanaan pembangunan;
  2. Menyusun dokumen perencanaan;
  3. Mengintegrasikan dan mengharmonisasikan program-program pembangunan di daerah;
  4. Mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  5. Mengoordinasikan dan menyinkronkan analisis perencnaaan dan pengembangan pendanaan pembangunan di daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
  6. Mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah antarbidang; dan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas:

  1. Melakukan pengumpulan data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  2. Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  3. Mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  4. Menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
  5. Melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik;
  6. Mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Subbidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas:

  1. Menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
  3. Mengoordinasikan evaluasi, pengendalian, dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  4. Menyusun dokumen pelaporan;
  5. Memonitoring dan mengevaluasi capaian kinerja program dan kegiatan;
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  7. Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  8. Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
  9. Membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
  10. Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kota, provinsi, dan nasional;
  11. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah kota;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintah kota;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintah kota;
  4. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah kota;
  5. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kota;
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintah kota;
  8. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan kota; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan;
  4. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
  6. Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. Fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warganegara asing untuk diterbitkannya izin oleh instansi yang berwenang; dan
  8. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

Subbidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  4. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan; dan
  6. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

Subbidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  2. Penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur, dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi
  5. Penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan; dan
  9. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  2. Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  3. Pengawasan dan pengendalian di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Kebinamargaan, Sumber Daya Air, dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di Subbidang Kebinamargaan, Sumber Daya Air, dan Pengembangan Wilayah;
  2. Merancang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah urusan Subbidang Kebinamargaan, Sumber Daya Air, dan Pengembangan Wilayah;
  3. Menganalisis Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah urusan Subbidang Kebinamargaan, Sumber Daya Air, dan Pengembangan Wilayah;
  4. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah urusan Subbidang Kebinamargaan, Sumber Daya Air, dan Pengembangan Wilayah;
  5. Merencanakan pelaksanaan sinergisme dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Subbidang Kebinamargaan, Sumber Daya Air, dan Pengembangan Wilayah;
  6. Merencanakan sinergisme dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah urusan Subbidang Kebinamargaan, Sumber Daya Air, dan Pengembangan Wilayah;
  7. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbidang Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di Subbidang Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup;
  2. Merancang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah urusan Subbidang Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup;
  3. Menganalisis Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah urusan Subbidang Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup;
  4. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah urusan Subbidang Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup;
  5. Merencanakan pelaksanaan sinergisme dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Subbidang Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup;
  6. Merencanakan sinergisme dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah urusan Subbidang Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup;
  7. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbidang Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di Subbidang Pemerintahan;
  2. Merancang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah urusan Subbidang Pemerintahan;
  3. Menganalisis Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah urusan Subbidang Pemerintahan;
  4. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah urusan Subbidang Pemerintahan;
  5. Merencanakan pelaksanaan sinergisme dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Subbidang Pemerintahan;
  6. Merencanakan sinergisme dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah urusan Subbidang Pemerintahan;
  7. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Sosial

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan di bidang perekonomian, sumber daya alam, dan sosial.

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Sosial mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perekonomian, sumber daya alam, dan sosial;
  2. Pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang perekonomian, sumber daya alam, dan sosial;
  3. Pengawasan dan pengendalian di bidang perekonomian, sumber daya alam, dan sosial;
  4. Pelaksanaan kooordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Perekonomian mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di Subbidang Perekonomian;
  2. Merancang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah urusan Subbidang Perekonomian;
  3. Menganalisis Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah urusan Subbidang Perekonomian;
  4. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah urusan Subbidang Perekonomian;
  5. Merencanakan pelaksanaan sinergisme dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Subbidang Perekonomian;
  6. Merencanakan sinergisme dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah urusan Subbidang Perekonomian;
  7. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbidang Sumber Daya Alam, Pendidikan, dan Kebudayaan, mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di Subbidang Sumber Daya Alam, Pendidikan, dan Kebudayaan;
  2. Merancang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah urusan Subbidang Sumber Daya Alam, Pendidikan, dan Kebudayaan;
  3. Menganalisis Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah urusan Subbidang Sumber Daya Alam, Pendidikan, dan Kebudayaan;
  4. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah urusan Subbidang Sumber Daya Alam, Pendidikan, dan Kebudayaan;
  5. Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Subbidang Sumber Daya Alam, Pendidikan, dan Kebudayaan;
  6. Merencanakan sinergisme dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah urusan Subbidang Sumber Daya Alam, Pendidikan, dan Kebudayaan;
  7. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbidang Sosial, mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di Subbidang Sosial;
  2. Merancang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah urusan Subbidang Sosial;
  3. Menganalisis Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah urusan Subbidang Sosial;
  4. Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah urusan Subbidang Sosial;
  5. Merencanakan pelaksanaan sinergisme dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Subbidang Sosial;
  6. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah urusan Subbidang Sosial;
  7. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

PALEMBANG EMAS DARUSSALAM 2023

Visi Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2018-2023, Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda dijabarkan sebagai berikut:

  • Elok: Kota Palembang memiliki lingkungan yang bersih, indah, hijau, tertata sehingga nyaman dan layak huni. Masyarakat Ramah, santun, bersahabat, sehingga menarik untuk menjadi tempat tujuan melakukan berbagai aktivitas, baik ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, olahraga, dan investasi.
  • Madani: Kota Palembang masyarakatnya menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi, beradab, beriman, berilmu, tertib, dan patuh kepada peraturan yang berlaku, memiliki peradaban yang tinggi, mengedepankan kesetaraan, transparasi, demokratis, dan berkeadilan sosial serta memiliki toleransi, dalam pluralisme, partisipasi sosial yang luas, dan supremasi hukum.
  • Aman: Kota Palembang kondisinya kondusif, masyarakatnya aman untuk melakukan berbagai aktivitas, tidak terjadi konflik sosial baik vertikal maupun horizontal, dan para investor aman untuk berinvestasi serta aman untuk menyelenggarakan event nasional maupun internasional.
  • Sejahtera: Kota Palembang memiliki masyarakat yang mempunyai taraf hidup berkualitas dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan dan lingkungan, taraf dan pola konsumsi serta sosial lainnya.
  • Darusssalam: Kota Palembang menjadi kota yang aman, damai, tenteram, makmur, dan sejahtera serta adanya harmoni antara kehidupan manusia dan alam.
Misi

Terdapat 5 (lima) misi pembangunan Kota Palembang Tahun 2018-2023.

Misi Kesatu

1. Mewujudkan pembangunan infrastruktur perkotaan yang terpadu, merata, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan yang berbasis teknologi informasi.

Misi Kedua

2. Mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya, beretika, melalui pembangunan budaya integritas yang didukung oleh Pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional.

Misi Ketiga

3. Mewujudkan Palembang kota yang dinamis sebagai simpul pembangunan regional, nasional, dan internasional yang kompetitif dan komparatif dengan menjamin rasa aman untuk berinvestasi.

Misi Keempat

4. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inovatif dan kreatif serta berdaya saing tinggi.

Misi Kelima

5. Menjadikan Palembang Kota Pariwisata sungai dan budaya serta event olahraga kelas dunia yang harmoni antara kehidupan manusia dan alam.

TEMUKAN KAMI DI GOOGLE MAPS

Loading