Bappeda Litbang Kota Palembang / Kamis, 23 Juli 2020.

Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia dan dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah, Bappeda Litbang Kota Palembang, Maureen Arlini, ST., MT., dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan Litbang, Pembangunan Manusia & Masyarakat, Arif Akhadi, S. Sos., MM, Kasubid Perhubungan dan Inforkom Bappeda Litbang Kota Palembang, Andrei Prima N, ST., MT, Kasubid Ekonomi Bappeda Litbang Kota Palembang, Lia Dharmasari, ST, Kasubid Pariwisata Bappeda Litbang Kota Palembang, Lendra Sari, ST, Hadir Badan Pusat Statistik Sumatera Selatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang.

Hasil Rapat antara lain :

  1. Untuk memaksimalkan pembentukan forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palembang di perlukan SK Walikota dengan sekretariat di Bappeda LItbang Kota Palembang
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang sebagai walidata melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data
  3. Pembina data dalam Satu Data Indonesia adalah BPS dan BIG dengan produsen data perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, instansi vertikal, BUMD, dan instansi terkait lainnya.

Loading