Ruang Rapat Dapunta Hyang Bappeda Provinsi Sumatera Selatan / Kamis, 26 September2019.

Rapat  dibuka Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Bapak Ir. Hendrian,MT. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2004 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian 1 : 50.000 yang membahas terkait prosedur teknik Kebijakan Satu Peta, hasil peta indikatif tumpang tindih IGT (PITTI) Prov. Sumsel, Prosedur Teknis, SOP Standarisasi IGT, Prosedur Teknis KUGI, aplikasi Kebijakan Satu Peta, dan pelatihan pembuatan metadata dan KUGI.

Hadir sebagai narasumber pada rapat ini yaitu perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan Perwakilan Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG, Mitra Pembagunan ICRAFT dan Perangkat Daerah terkait di Sumatera Selatan. Rapat ini diikuti oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Bappeda Litbang Kota Palembang, Maureen Arlini, ST.,MT didampingi oleh Kasubid Penataan Ruang, Trihapsari, R, ST.,MUP beserta jajarannya.

-Sekretariat JIGD Kota Palembang-

Loading