Ruang Rapat Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial, Cibinong, Bogor / Kamis, 03 Mei 2018.
Rapat dipimpin oleh Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial, Aris Haryanto, S.Kom., MT. Hadir Kasubid Penataan Ruang, Bappeda Litbang Kota Palembang, Trihapsari R, ST.,MUP, Kasubid Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup Bappeda Provinsi Sumatera Selatan beserta jajarannya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut koordinasi yang telah dilakukan oleh Bappeda Litbang Kota Palembang dengan Dinas PU BM dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan serta Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.
Beberapa hal yang dibahas di dalam rapat antara lain :
- Pembangunan dan pengembangan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional maupun Daerah harus memenuhi 5 (lima) pilar yaitu: Pilar Hukum dan Kebijakan > terpenuhi apabila K/L/P telah memiliki peraturan perundangan yang mengatur terkait pemanfaatan dan pengelolaan DG dan IG., pilar Kelembagaan > terpenuhi apabila K/L/P telah menentukan unit produksi dan unit pengelolaan/penyebarluasan DG dan IG yang diatur dalam peraturan perundangan, pilar SDM > terpenuhi apabila K/L/P menjamin adanya SDM di bidang IG yang sesuai dengan tata kelola kelembagaan yang dibentuk, pilar Teknologi > terpenuhi apabila K/L/P telah menjadi simpul jaringan aktif (terkoneksi Geoportal), pilar Standar > terpenuhi apabila data yang diupload telah sesuai dengan standar
- Diskusi pengajuan draft MoU dan PKS antara Pemerintah Kota Palembang dengan BIG
- Diskusi usulan cloud di server milik BIG karena Pemerintah Kota Palembang belum memiliki server yang sesuai dengan standar teknis Juknis Pembangunan Simpul Jaringan (BIG, 2014) sebagai salah satu syarat pembangunan JIGD Kota Palembang

-Sekretariat JIGD Kota Palembang-